Polda Metro Jaya membeberkan jumlah pelanggaran selama 4 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas di wilayah Jadetabek. Total sebanyak 4.228 pelanggar ditindak.
"Setidaknya ada 4.228 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan e-TLE, baik e-TLE mobile maupun e-TLE statis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, ada 6.774 pelanggar lalu lintas yang diberi teguran simpatik oleh petugas yang siaga di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Terbanyak ialah pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara dengan total 2.157 pelanggaran. Disusul dengan pengendara yang melawan arus sebanyak 1.118 kasus.
"Tidak menggunakan sabuk pengaman ada 2.157 pelanggaran. Pelanggaran melawan arus ini ada 1.118 pelanggar," ujarnya.
Selain itu, ada pemotor yang tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 578 pelanggaran. Pengendara yang melanggar marka jalan 287 pelanggar, menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 53 kasus, hingga berkendara melebihi batas kecepatan 35 kasus,
"Kemudian dari tanggal 4 sampai 7 Maret ini setidaknya terjadi 40 kejadian kecelakaan lalu lintas. Ini yang harus kita sama-sama kita sadari bahwa berkendara itu jika tidak hati-hati jika lalai itu berpotensi melanggar dan juga mengakibatkan kecelakaan," tuturnya.
11 Target Operasi
Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar mulai hari ini, tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.
Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.