Lebih jauh, Anis mengatakan aparat belum maksimal dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU TPKS. Hal itu diperparah dengan banyaknya kasus putusan pengadilan yang tidak mencantumkan restitusi kepada korban.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 389 kasus kekerasan seksual sepanjang 2023. Dari jumlah itu, menurut dia, hambatan paling banyak terjadi pada tahap penyidikan di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengetahuan dari para penegak hukum itu masih sangat minim terkait dengan (UU) TPKS. Sehingga ada laporan-laporan kekerasan seksual terhentikan, ada hambatan pembuktian, kurang buktilah, kemudian kesaksian anak tidak bisa diproses," jelas Dian.
(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini