Komnas HAM Soroti Penerapan UU TPKS Belum Maksimal, Begini Perjelasannya

Komnas HAM Soroti Penerapan UU TPKS Belum Maksimal, Begini Perjelasannya

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 21:11 WIB
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah bersama Komnas Perempuan, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Komisioner Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas (Rumondang Naibaho/detikcom)

Lebih jauh, Anis mengatakan aparat belum maksimal dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam UU TPKS. Hal itu diperparah dengan banyaknya kasus putusan pengadilan yang tidak mencantumkan restitusi kepada korban.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 389 kasus kekerasan seksual sepanjang 2023. Dari jumlah itu, menurut dia, hambatan paling banyak terjadi pada tahap penyidikan di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengetahuan dari para penegak hukum itu masih sangat minim terkait dengan (UU) TPKS. Sehingga ada laporan-laporan kekerasan seksual terhentikan, ada hambatan pembuktian, kurang buktilah, kemudian kesaksian anak tidak bisa diproses," jelas Dian.


(ond/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads