Warga Australia Marah dengan Putusan MA Soal Ba'asyir
Jumat, 22 Des 2006 12:15 WIB
Canberra - Keluarga warga Australia yang menjadi korban serangan bom Bali 2002 mengungkapkan kemarahan mereka atas keputusan Mahmakah Agung (MA) Indonesia membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari semua dakwaan terorisme. Mereka bersikeras bahwa Ba'asyir bersalah.Perdana Menteri (PM) Australia John Howard memahami kemarahan warganya. Namun diimbuhkannya, pemerintah Canberra tidak bisa mengubah putusan MA tersebut."Tentu saja itu sistem peradilan negara lain dan kami tidak bisa mengubahnya," kata Howard kepada Channel Nine News seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/12/2006)."Seluruh dunia tahu dia bertanggung jawab. Pemerintah tahu dia bertangggung jawab, dia akan membunuh lebih banyak orang tanpa pikir-pikir," cetus Mark Stuart yang kehilangan putranya dalam peristiwa bom Bali 2002. Menurutnya, keputusan MA tersebut menjijikkan. Komisioner Kepolisian Federal Australia Mick Keelty melontarkan pernyataan senada. Keelty yakin Ba'asyir terlibat dalam bom Bali. "Dia jelas-jelas dihubungi oleh para pengebom sebelum mereka melakukan perbuatan mereka," cetus petinggi kepolisian negeri Kangguru itu. Namun diakuinya, kasus Ba'asyir merupakan kasus yang sangat sulit.Peninjauan kembali (PK) Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir telah dikabulkan oleh MA pada Kamis 21 Desember kemarin. Artinya Ba'asyir bebas dari segala dakwaan. Pemerintah pun manut."Itu putusan hukum, kita tidak bisa bantah," ujar Menkum HAM Hamid Awaludin dalam dialog refleksi akhir tahun 2006 Depkum HAM, di Hotel Salak, Jl Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/12/2006) malam.Pemerintah pun tunduk dengan putusan MA yang menyatakan Ba'asyir tidak terlibat dalam peristiwa Bom Bali I dan Bom Marriott.
(ita/sss)











































