Polri Siap Hadapi Ba'asyir
Jumat, 22 Des 2006 12:01 WIB
Jakarta - Mantan tahanan kasus peledakan bom Bali dan Hotel JW Marriott, Abu Bakar Ba'asyir berniat menggugat Polri atas pencemaran nama baik. Sebagai instansi penegak hukum, Polri siap menghadapi gugatan itu.Gugatan Ba'asyir diajukan menyusul putusan MA yang menyatakan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini tidak terbukti terlibat dalam kasus bom Bali dan Hotel JW Marriott."Tentu hak dari seluruh warga negara untuk mengajukan itu bila diperlakukan tidak sebagaimana mestinya. Kita akan hormati proses hukum," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai peringatan Hari Ibu ke-78 dan Gerakan Sayang Ibu ke-10 di TMII, Jakarta Timur, Jumat (22/12/2006).Polri juga siap memberikan rehabilitasi nama baik terhadap Ba'asyir, apabila memang itu yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan yang rencananya akan diajukan Tim Pembela Muslim (TPM).Sutanto juga menegaskan, pembebasan Ba'asyir sama sekali tidak akan mempengaruhi operasi antiterorisme yang digelar Polri selama ini, termasuk upaya pengejaran terhadap gembong teroris Noordin M Top yang masih buron."Kita tidak akan terpengaruh. Ini kan proses hukum, mereka yang terbukti melakukan tindak terorisme tentu akan kita tindak dan tangani secara profesional," katanya.
(umi/sss)











































