Menhan: RUU Bebas Informasi & Rahasia Negara Tak Bertabrakan
Jumat, 22 Des 2006 11:31 WIB
Jakarta - RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dan Rahasia Negara sama-sama mengakui adanya batas-batas kebebasan. Jadi kedua RUU itu dinilai tidak bertabrakan."Ya tidak, karena kedua-duanya sama mengakui adanya batas-batas kebebasan. Apalagi dalam hal kebijakan negara di bidang pertahanan, KMIP itu ada batasnya," kata Menhan Juwono Sudarsono usai penyerahan bantuan kepada PNS Dephan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/12/2006).Agar tidak saling bertabrakan antara kedua RUU tersebut, menurut Juwono, akan diupayakan koordinasi antara pasal-pasalnya. RUU Rahasia Negara, menurutnya, penting dan masih relevan, sebab banyak sekali dokumen yang tersebar ke luar, baik melalui pegawainya maupun melalui media massa.Untuk itu, lanjut Juwono, RUU Rahasia Negara itu sudah diajukan ke DPR dan masuk prolegnas bulan Januari 2007 ini. "Mudah-mudahan segera digelar di DPR, karena sudah disepakati untuk dibahas, kita ikuti saja," jelasnya.Namun begitu, menurut Juwono, dokumen yang nantinya dikategorikan sebagai rahasia negara sebenarnya masih bisa diakses oleh masyarakat. Terutama dokumen yang bersifat anggaran dan kebijakan, maksimal dalam tempo 20 tahun. "Di negara lain bisa menunggu sampai 25 tahun," ucapnya.Sedangkan mengenai data atau dokumen pelanggaran selama operasi militer dan intelijen dikategorikan tertutup. Kecuali bila sudah ada penyataan perang, tentunya sudah terbuka."Tapi kalau masih operasi intelijen atau militer harus tertutup, mana ada intel-intel terbuka," tandas Menhan.
(zal/sss)











































