Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penusukan yang menewaskan pemuda berinisial AM (26) di Kafe MB, Kemang, Jakarta Selatan. Kini keempatnya resmi ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan.
Pantauan detikcom di Polsek Mampang Prapatan, Jumat (8/3/2024), keempatnya telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Di tangannya juga sudah terpasang borgol.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pisau yang digunakan tersangka saat menusuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan antara lain visum et repertum, rekaman CCTV, satu bilah pisau lipat, pakaian yang dikenakan pada saat kejadian," kata David di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Keempatnya disangkakan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Persangkaan pasal yang akan kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Peran 4 Tersangka
David mengungkapkan, keempat tersangka itu adalah BBP (25), RH (42), SS (42), dan RJ. Tersangka BBP adalah master of ceremony (MC) Kafe MB Kemang yang berperan memukul dan memiting korban.
"Yang pertama atas nama BBP kita lakukan penangkapan pada hari Kamis (7/3) di Jalan Raya Kemang pada pukul 13.30 WIB, dengan peran ikut melakukan pemitingan dan pemukulan terhadap korban," jelas David.
Selanjutnya, tersangka berinisial RH di kediamannya di Bangka, Mampang Prapatan. RH adalah petugas sekuriti kafe.
"Tersangka RH ini ikut memukul korban," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka SS adalah sekuriti Kafe MB. Dia menyerahkan diri ke Polsek Mampang Prapatan.
"SS ini pelaku utama yang melakukan penusukan. Sementara RJ berperan memukul korban, dia ini pengunjung," katanya.
Simak juga 'Saat Pekerja Kafe Tewas di Kosan Mataram Ternyata Dibunuh, Pelaku Ditangkap':