Kronologi Ibu Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Tusukan di Bekasi

Kronologi Ibu Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Tusukan di Bekasi

Tina Susilawati - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 16:55 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers kasus ibu bunuh anak
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers kasus ibu bunuh anak. (Tina Susilawati/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap wanita berinisial SNF (26), yang diduga membunuh anaknya sendiri di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan itu hingga penemuan mayat korban, yang masih berusia 5 tahun, dengan 20 luka tusukan di tubuhnya.

Polisi menjelaskan, rangkaian peristiwa itu terjadi sejak Rabu (6/3/2024). Menurut polisi, SNF sempat berada di Bandara Soekarno-Hatta bersama dua anaknya pada tanggal tersebut.

Suami SNF, MAS, kemudian menelepon pihak bandara dan memberi informasi bahwa istrinya berada di bandara bersama kedua anaknya. SNF disebut mengaku datang ke bandara karena merasa dipanggil oleh bisikan gaib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu ini si korban pergi ke bandara, jadi pelaku pergi ke bandara sama anaknya, katanya dia mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan itu tadi bisikan gaib, halusinasi pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (8/3/2024).

Dia mengatakan, suami SNF, MAS, saat itu sedang berada di luar kota. MAS kemudian meminta pihak bandara membantu agar sang istri diantar ke salah satu hotel di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Setelah sampai di Bekasi, nginap di Hotel Harris, sampai check in di Hotel Harris jam 23.00 WIB. Nah kami juga sudah cek ke Hotel Harris dan membenarkan pihak hotel check in jam 23.00 WIB, check out jam 03.00 WIB pagi," ujarnya.

Dia menyebutkan SNF berjalan kaki bersama kedua anaknya pada pukul 03.00 WIB. Padahal, menurut dia, pihak hotel telah memanggil taksi yang diminta SNF.

Polisi meyakini mereka berjalan menuju rumahnya yang terletak di perumahan Burgundy, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pada Kamis (7/3), MAS disebut tidak bisa menghubungi SNF hingga pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan SNF akhirnya menjawab panggilan dari MAS dan menyebut anak mereka sudah pergi jauh.

"Jam 10.00 WIB dihubungi baru diangkat. Nah ditanya ke mana anak tersebut, jadi dia berhalusinasi lagi, dia mengatakan sudah pergi jauh," katanya.

Mendengar jawaban itu, MAS langsung meminta bantuan temannya, yakni saksi NA, untuk mengecek rumah mereka. NA merupakan orang pertama yang melihat tubuh korban AAS (5) berlumuran darah

"Saksi yang pertama kali datang ke TKP, saksi inisial NA bahwasanya pada saat dia ke TKP, dia mengetuk pintu, dibuka pintu oleh diduga pelaku terus menanyakan si anak, si anak di mana, 'sudah hilang', katanya seperti itu, kata pelaku," ujarnya.

NA pun terus membujuk SNF agar diizinkan masuk ke rumah. Saat masuk, NA kaget melihat AAS telah tergeletak berlumuran darah. Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas keamanan kompleks.

"Nah, setelah dibujuk rayu, masuklah si saksi ini, saksi NA, ke dalam, melihat ke atas ternyata memang anak tersebut sudah tergeletak di atas tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah," katanya.

SNF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus ditemui di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (8/3).

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads