Pemohon Tak Hadir, Sidang PK Amrozi Cs Ditunda
Jumat, 22 Des 2006 11:18 WIB
Denpasar - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Amrozi cs digelar. Hakim dan jaksa hadir. Tapi pemohonnya malah tidak hadir. Sidang pun ditunda hingga 11 Januari 2007.Sidang terhadap 3 terpidana mati bom Bali I ini digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (22/12/2006).Sidang mendapat pengamanan ketat dari 30-an aparat Dalmas Poltabes Denpasar. Padahal sidang sepi pengunjung.Sidang Amrozi dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya. Sidang Imam Samudra diketuai Martin P Bidara. Sidang Ali Ghufron diketuai Daniel Palittin."Sidang ditunda selama 20 hari yaitu 11 Januari 2007. Pemohon PK, yakni terpidana melalui pengacaranya dari Tim Pembela Muslim (TPM) tidak hadir dalam persidangan," kata Wirya.TPM, lanjut dia, tidak memberikan informasi perihal ketidakhadiran mereka dalam persidangan.Sementara jaksa sidang Imam Samudra, Putu Supartajaya, mengaku telah mengirim surat pemberitahuan panggilan kepada pemohon PK melalui faks pada 14 Desember. Surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada ketiga terpidana lewat pos melalui Kepala LP Batu pada 14 Desember, dengan cap pos 15 Desember."Namun hingga kini TPM belum memberikan tanggapan berkaitan dengan surat panggilan tersebut. Dalam perkara pidana, jaksa hanya wajib menghadirkan terdakwa, terpidana tidak. Tidak ada aturan dalam KUHAP yang mewajibkan jaksa menghadirkan terpidana," jelas Supartajaya perihal ketidakhadiran terpidana Amrozi cs.Untuk sidang selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyampaikan surat panggilan bahwa sidang digelar pada 11 Januari 2007. Namun demikian, tidak ada kewajiban pihaknya menghadirkan pemohon dalam persidangan.Sementara hakim Wirya mengancam akan meneruskan perkara PK ke Mahkamah Agung jika pemohon tidak hadir dalam persidangan hingga ketiga kalinya.
(sss/nrl)











































