Pria di Mojokerto, RK (27), ditangkap polisi lantaran memaksa pacarnya melakukan hubungan seks bertiga atau threesome. Pelaku memaksa pacarnya dengan ancaman akan menyebarkan video bugilnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Pelaku kemudian diburu petugas.
Rudi menambahkan pelaku ditangkap pada Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melintas di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, yang merupakan warga Mojokerto, terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam foto dan video bugilnya bakal disebar. Rudi mengatakan korban berpacaran dengan RK sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu. Sejak tahun pertama hubungan mereka, sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan.
Sial bagi korban, ternyata RK diam-diam merekam video dan mengambil foto persetubuhan tersebut. Video dan foto tak senonoh itulah yang akhirnya menjadi senjata RK untuk memaksanya bermain seks threesome pada 2022.
"Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto korban saat melakukan persetubuhan dengannya. Karena terancam, korban menuruti keinginan Tersangka sampai terjadi persetubuhan secara threesome," kata Rudi di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Kamis (7/3/2024).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Penyebar Video Syur ke Ortu Mantan Pacar di Pekanbaru Ditangkap':