Bareskrim Periksa Rosan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Periksa Rosan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 13:27 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Rumondang Naibaho/detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap Connie Rahakundini Bakrie. Diketahui, penyidik telah meminta keterangan kepada Rosan sebagai pelapor dalam kasus itu.

"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Trunoyudo menerangkan saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan siapa saja saksi yang bakal diperiksa dalam perkara tersebut.

"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Rosan Laporkan Connie

Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2). Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.

"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.

(ond/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads