Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut terjadi kenaikan jumlah pelanggaran yang dilalukan oknum TNI sepanjang 2023. Dia mengatakan kebanyakan pelanggaran terkait disiplin dan tata tertib.
"Pelanggaran terjadi sepanjang 2023 yang menonjol tentang disiplin dan tata tertib," kata kata Mayjen Yusri seusai upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, pelanggaran pidana terbanyak terkait penganiayaan. Dia mengatakan Polisi Militer mengevaluasi metode pendekatan untuk mencari penanganan paling efektif untuk menekan pelanggaran yang terjadi.
"Untuk pidana yang menonjol adalah penganiayaan, desersi, dan THTI (tidak hadir tanpa izin)," ujarnya.
Dia merinci pelanggaran oleh oknum TNI pada 2023 sebanyak 1.048 kasus atau naik 0,76 persen dibanding pada 2022, yaitu 1.040 kasus. Dia menilai jumlah pelanggaran tersebut masih tinggi.
Mayjen Yusri mengatakan akan melakukan evaluasi untuk mengantisipasi pelanggaran serupa karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI. Dia menyampaikan, dalam triwulan pertama 2024, sudah ada beberapa pelanggaran oknum TNI yang tercatat.
"Kami akan mengevaluasi dengan metode pendekatan apa yang paling efektif untuk menekan pelanggaran tersebut," ujarnya.
"Apabila ada yang melakukan pelanggaran, oknum TNI atau oknum Polisi Militer, tentunya sanksi akan disesuaikan dengan tindak pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan KUHPM maupun KUHP," sambungnya.
Di sisi lain, Mayjen Yusri menyatakan pelanggaran yang melibatkan anggota TNI tidak terjadi pada konteks menjelang hingga saat berlangsungnya Pemilu 2024. Dia memastikan itu setelah meminta informasi dari pihak Bawaslu.
"Alhamdulillah, selama berlangsung pemilu kemarin, kami tidak menemukan pelanggaran di mana yang melaporkan Bawaslu. Dari Bawaslu menyampaikan keberatan kita tentang keberadaan oknum yang mungkin melakukan pelanggaran, jadi selama ini belum ada," jelasnya.
Simak juga 'Panglima Lepas Keberangkatan 285 Prajurit dan ASN Mabes TNI ke Tanah Suci':
(jbr/jbr)