Dephan Sepakat Peradilan Umum Bagi Prajurit TNI

Dephan Sepakat Peradilan Umum Bagi Prajurit TNI

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 07:13 WIB
Jakarta - Dephan sepakat, tindakan pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dibawa ke peradilan umum. Namun harus ada penyesuaian taat cara hukumnya terlebih dahulu. "Kita sepakat, masalah yang berkaitan tindak pidana umum memang akhirnya harus dibawa keperadilan umum. Tapi memang tidak serta merta harus dilakukan secara simultan, karena ada beberapa tata cara yang disesuaikan menyangkut hukum acaranya," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/12/2006) malam.Mengenai pro dan kontra soal RUU Peradilan Militer sebenarnya tidak perlu, sebab tidak ada perbedaan penafsiran bila semuanya merujuk pada Pasal 74 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Indonesi amenganut multi peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Dia juga meminta agar tidak ada kecurigaan bila peradilan militer menganut asas impunitas. "Kita tidak mungkin melakukan langkah-langkah yang bersifat menutup perkara," ujar Sjafrie.Dalam peradilan militer memang ada suatu klausul perkara bisa ditutup demi kepentingan umum dan negara. Tapi itu semua dikaji terlebih dahulu oleh Perwira Penyerah Perkara. "Memang ada kelemahan yang harus diperbaiki. Yang perlu diketahui, penutupan perkara bukan hanya di pengadilan militer, pengadilan umumjuga ada demi kepentinan yang lebih akuntabel," tandas Sjafrie. Sjafrie juga membantah apabila ada anggapan bahwa peradilan militer menghukum ringan prajuritnya yang melakukan tindak pidana. "Itu tidak benar, justru lebih berat dengan dibarengi pemecatan. Kalau peradilan disebut tidak transparan, itu juga tidak benar. Peradilan militer itu di bawah MA, tidak berdiri sendiri. Kalau dianggap tidak transparan, maka MA juga dianggap tidak transparan," tegasnya.Ditambahkan Sjafrie, sebenarnya masalah peradilan militer dan peradilan umum ini sudah sama persepsi antara pemerintah dan DPR. Tinggal soal masalah redaksional, kapan diterapkan dan beberapa persoalan yang mesti dicermati. (zal/zal)


Berita Terkait