Nyali Eks Pegawai Tilap Setengah Miliar di Markas Pemberantasan Korupsi

Nyali Eks Pegawai Tilap Setengah Miliar di Markas Pemberantasan Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 21:47 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas mantan pegawai KPK tengah diusut. Kasus itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Pelaku merupakan mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo. Novel melakukan korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.

KPK lalu bergerak melakukan sanksi hukum kepada pelaku. Novel awalnya mendapatkan hukuman pemecatan dari institusi KPK. Tidak hanya memecat, KPK kini menjerat Novel sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Naik ke Penyidikan

KPK sedang mengusut kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2)

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaku juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

"Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," ujar Ali.

Novel Aslen Tersangka

KPK menetapkan mantan pegawainya sendiri yang ketahuan menilap duit perjalanan dinas yang angkanya mencapai Rp 550 juta. Novel Aslen Rumahorbo itu disebut KPK beraksi sendirian.

"Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta.

Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pelaku Tunggal

Novel Aslen Rumahorbo, mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi tersangka kasus penilapan duit dinas Rp 550 miliar, disebut beraksi sendirian. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Novel Aslen beraksi sendirian.

"Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak di kantornya.

Perbuatan haram yang dilakukan Novel Aslen itu terjadi pada periode 2021-2022. Saat ini Novel Aslen sudah dipecat KPK serta sudah diadili secara etik.

Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan dari Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.

Setelah ditelusuri Inspektorat KPK, diketahui pemotongan uang dinas mencapai Rp 550 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. Meski Novel Aslen sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menjelaskan detail mengenai kasus ini.

Halaman 2 dari 2
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads