Depkum HAM Garap RUU Penduduk Asli Tahun 2007

Depkum HAM Garap RUU Penduduk Asli Tahun 2007

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 05:45 WIB
Jakarta - Perlindungan seluruh warga negara menjadi tanggung jawab negara. Bila selama ini tidak ada aturan khusus terkait penduduk asli (indigenous people), maka kini pemerintah akan menggarap UU tentang Perlindungan Penduduk Asli."Yang sekarang penting adalah UU yang mengatur perlindungan penduduk asli," cetus Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dalam dialog refleksi akhir tahun 2006 Depkum HAM, di Hotel Salak, Jl Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/12/2006) malam.Disebutkan dia, di Indonesia masih banyak penduduk asli, seperti Baduy di Jawa Barat dan Anak Dalam di Jambi. "Penduduk asli sangat terikat teritori fisik, jadi harus dilindungi," lanjut Hamid.Menurutnya, tanpa UU tersebut, pemerintah tidak bisa lagi melindungi penduduk asli manakala pemda membuat daerahnya menjadi kawasan industri. "Saya bayangkan Depkum HAM berinisiatif mengangkat isu itu bersama Dewan Pertimbangan Daerah (DPD)," imbuhnya.Hamid pun akan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengerjakan proses pembuatan UU tersebut. Sebab semua naskah akademik dibuat di lembaga itu. "Akan diteliti aspek apa yang perlu diangkat karena kan sudah ada konvensi PBBnya," tambahnya.Selain itu, Hamid juga berharap revisi atas UU KUHP dan KUHAP bakal selesai Januari 2007. Khusus untuk revisi UU KUHP, menurut dia sebenarnya sudah rampung di DPR beberapa bulan lalu. Namun karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur soal penghinaan presiden, maka perlu direvisi lagi."Ya, Januari semoga bisa tuntas, sehingga bisa masuk di masa persidangan DPR selanjutnya," tandasnya. (nvt/zal)


Berita Terkait