Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Perkara MA Dadan Tri Langsung Melawan

Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Perkara MA Dadan Tri Langsung Melawan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 17:27 WIB
Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan Tri (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan langsung melawan vonis itu.

"Terima kasih, Yang Mulia, tadi kami sudah berdiskusi dengan terdakwa bahwa kami memutuskan untuk banding," kata kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ketua majelis hakim Teguh Santoso mempersilakan Dadan mengajukan permohonan banding sesuai dengan batas waktu yang diatur undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih, Yang Mulia, tanpa mengurangi rasa hormat atas keputusan yang diberikan. Kami sementara pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa.

"Silakan, itu hak masing-masing, ya, silakan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata hakim Teguh.

ADVERTISEMENT

Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads