MA Bebaskan Ba'asyir, Pemerintah Manut

MA Bebaskan Ba'asyir, Pemerintah Manut

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 01:58 WIB
Bogor - Peninjauan kembali (PK) Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Artinya Ba'asyir bebas dari segala dakwaan. Pemerintah pun manut."Itu putusan hukum, kita tidak bisa bantah," ujar Menkum HAM Hamid Awaluddin dalam dialog refleksi akhir tahun 2006 Depkum HAM, di Hotel Salak, Jl Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/12/2006) malam.Pemerintah pun tunduk dengan putusan MA yang menyatakan Ba'asyir tidak terlibat dalam peristiwa Bom Bali I dan Bom Marriott. Terkait dengan kemungkinan Ba'asyir menggugat pemerintah, menurut Hamid adalah hak pemerintah."Kami harap tidak ada (gugatan). Tapi kita kan tidak bisa memaksa Ba'asyir agar tidak menggugat,"imbuhnya.Pada 3 Maret 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai majelis hakim yang diketuai Soedarto terbukti terlibat dalam 2 pengeboman yang merenggut banyak nyawa manusia itu.Protes atas putusan itu pun berdatangan. Banyak pihak menilai vonis itu tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan Ba'asyir. Dalam perkembangannya, kuasa hukum Ba'asyir menemukan bukti baru (novum), yang lantas diajukan permohonan PK.Setelah mendengar keterangan dari sekitar 30 saksi, MA berpendapat lain dengan pengadilan di bawahnya. Dari keterangan para saksi, MA menilai Ba'asyir tidak terlibat dalam pengeboman tersebut, sehingga harus dibersihkan nama baiknya. (nvt/zal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads