Kasasi MA: Dirut PT Insan Divonis 10 Tahun Penjara

Kasasi MA: Dirut PT Insan Divonis 10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 23:26 WIB
Jakarta - Palu putusan kasasi MA atas Dirut PT Industri Sandang Nusantara (Insan), Kuntjoro Hendrartono telah diketuk. Kuntjoro divonis 10 tahun penjara.Kuntjoro dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam penjualan aset BUMN di PT Insan, di Patal Cipadung, Bandung. "Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi itu," ujar hakim kasasi adhoc Tipikor Krisna Harahap ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/12/2006).Kuntjoro dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanannya Lim Kian Yin (Yin-Yin) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 72 miliar. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan subsidernya yaitu pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang."Itu karena dia menyalahgunakan jabatannya untuk menjual aset Insan dan mendapatkan keuntungannya," imbuh Krisna.Selain pidana fisik, Kuntjoro juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider sepuluh bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 24,033 miliar. Bila yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap, maka dia akan mendapat hukuman kurungan selama tiga tahun.Putusan itu dijatuhkan pada Kamis 21 Desember ini oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Parman Suparman sebagai ketua, serta empat anggotanya yaitu Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Ojak Simandjuntak, dan Ida Bagus Adnyana.Di sidang putusan tingkat pertama yang digelar pada pertengahan Maret 2006, Kuntjoro divonis pidana 8 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 72 miliar secara tanggung renteng dengan Lim Kian Yin, terdakwa dalam kasus yang sama namun dalam berkas terpisah. (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads