MA Harus Sikapi Keputusan MK Soal Pengadilan Tipikor

MA Harus Sikapi Keputusan MK Soal Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 21:17 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bertentangan dengan konstitusi. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera bersikap.MA dinilai perlu menyusun langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menentukan nasib perkara-perkara di Pengadilan Tipikor yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk memastikan putusan MK tidak mempengaruhi proses pemeriksaan perkara yang dimulai di Pengadilan Tipikor dan berlanjut ke tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.Pendapat itu disampaikan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (21/12/2006)."Ma juga harus mengantisipasi dampak yang mungkin timbul seandainya dalam kurun waktu yang ditetapkan MK tentang Pengadilan Tipikor tidak terbentuk. Ini demi menghindari terdakwa diadili oleh pengadilan yang inkonstitusional," tulis Otto.Selanjutnya, Otto berharap agar UU tersebut dapat dibuat dalam waktu sesingkat-singkatnya. Namun mengingat proses pembentukan UU memakan waktu yang relatif panjang sehingga ada kekhawatiran bahwa pemerintah dan DPR tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan MK, maka perlu dibentuk perppu terlebih dahulu."Hal ini dilakukan untuk mencegah berlarut-larutnya keraguan atas dasar hukum eksistensi Pengadilan Tipikor pasca-putusan MK," imbuhnya.Dikatakan dia, Peradi menghormati putusan MK yang menyatakan pasal 53 UU KPK tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut dipahaminya sebagai bentuk semangat MK untuk menjaga kepastian hukum dalam upaya pemberantasan korupsi."Kami tidak menutup mata akan dampak putusan tersebut terhadap legitimasi hukum dari Pengadilan Tipikor. Sebab pada prinsipnya, putusan MK itu telah meniadakan Pengadilan Tipikor, karena pembentukannya dinilai inkonstitusional. Sedangkan kekuatan mengikat putusan tersebut sampai dengan tiga tahun ke depan kami pandang hanya memperpanjang deligitimasi terhadap Pengadilan Tipikor," papar Otto.Ditambahkannya, Peradi menangkap kesan kuat bahwa eksistensi Pengadilan Tipikor selama ini seolah-olah merupakan subordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Pengadilan Tipikor dalam UU KPK dalam prakteknya menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor yang menjalankan fungsi yudikatif, menjadi bagian dari KPK yang merupakan organ eksekutif. (nvt/nvt)



Berita Terkait