Aset DKI Jakarta Senilai Rp 185 Triliun Terancam Hilang
Kamis, 21 Des 2006 20:45 WIB
Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta memiliki aset milik sebesar Rp 185 triliun. Namun DKI terancam kehilangan aset tersebut, akibat kebijakan yang dibuat sendiri."Sampai saat ini aset Pemprov DKI belum semua terdokumentasi akibat pemerintah terdahulu tidak mengurus secara jelas surat-suratnya," ujar Kepala Biro Keuangan Pemprov DKI Jakarta Hari Sandjojo, usai keterangan pers tentang aset daerah Propinsi DKI di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2006).Menurut Hari, aset-aset Pemprov DKI berupa tanah, bangunan dan sebagainya itu yang sudah bersertifikat hanya 35 persen.Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta Eko Baruno menyatakan dari semua aset pemprov berupa tanah, yang sudah bersertifikat hanya sekitar 50 persen atau sekitar tiga ribu dari sembilan ribu bidang tanah.Oleh karena itu, sambung Eko, ke depannya akan ada perda yang mengatur agar aset pemprov tidak hilang akibat kebijakan daerah, yakni produk Pemprov DKI. Dijelaskan dia, dalam perda itu juga akan diatur sanksi bagi pengembang yang menunggak membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Menurut Eko, saat ini para pengembang yang menyerahkan fasos fasum hanya 15 persen atau senilai Rp 10,4 triliun. "Padahal kewajiban itu seharusnya diserahkan pengembang dengan total biaya Rp 80 triliun," imbuhnya. Sanksi yang diberikan bila pengembang tidak membuat fasos fasum, menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Lembaga Administrasi Negara M Taufiq, adalah pidana 5 tahun penjara dan denda 10 persen dari nilai ekonomis fasos fasum.
(nik/nvt)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































