'Surat Cinta' Ibu Lidya untuk Pak Hakim

'Surat Cinta' Ibu Lidya untuk Pak Hakim

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 19:24 WIB
Jakarta - Berurai air mata, Vince Yusuf -- ibunda artis sinetron Lidya Pratiwi -- membacakan surat bertuliskan tangannya sendiri. Surat dalam amplop itu ditujukan pada hakim yang menyidangkan kasusnya."Saya minta bapak hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya buat saya," kata Vince dalam persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Danau Sunter Barat, Jakarta, Kamis (21/12/2006). Vince menjadi tersangka kasus pembunuhan model iklan Naek Gonggom HutagalungMengenakan kacamatanya, Vince berkali-kali mengusapkan sapu tangan putih ke matanya. Diawali ucapan terima kasih pada hakim, Vince kembali menyatakan penyesalannya seperti yang disampaikannya pada pledoinya terdahulu."Saya mengucapkan dukacita dan belasungkawa kepada keluarga Naek. Sebagai seorang ibu, saya juga bisa merasakan bagaimana rasanya kehilangan anak," ucap Vince yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam panjang ini.Dalam surat duplik itu, Vince menyangkal tudingan dirinya terlibat dalam pembunuhan Naek. "Saya tidak pernah memberi perintah kepada Tony Yusuf (paman Lidya) untuk membunuh Gonggom," tandasnya.Sebelumnya pengacara Vince, Frans Ariatna, dalam dupliknya menolak semua tuntutan jaksa yang menyatakan keterlibatan kliennya itu dalam pembunuhan ataupun perampokan terhadap Naek."Terdakwa hanya beritikad untuk menolong Tony Yusuf," tandasnya.Sidang yang dihadiri sedikit pengunjung dan hanya berlangsung 30 menit itu ditunda oleh ketua majelis hakim Taswir, dan akan dilanjutkan pada Kamis 4 Januari 2007 dengan agenda pembacaan vonis.Penahanan DiperpanjangMajelis hakim telah melakukan perpanjangan masa tahanan Vince Yusuf. Sejatinya masa tahanan Vince akan berakhir pada 2 Januari 2007."Suratnya sudah saya tandatangani kemarin, dan sudah dikirimkan ke pengadilan tinggi," ucap Taswir usai persidangan.Karena itu, menurutnya, Vince pun otomatis akan tetap berada di tahanan, hingga vonis nanti. "Penahanannya diperpanjang 30 hari," tandas Taswir. (ndr/sss)


Berita Terkait