Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penusukan Maut di Kafe MB Kemang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penusukan Maut di Kafe MB Kemang

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 15:37 WIB
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menangkap langsung pelaku kasus penusukan di Kafe MB Kemang
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menangkap langsung pelaku kasus penusukan di Kafe MB Kemang. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah mengidentifikasi para pelaku penusukan yang menewaskan pemuda berinisial AM (26) di Kafe MB, Kemang, Jakarta Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Alat bukti sudah cukup, para pelaku kami naikkan tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Kamis (7/3/2024).

David mengatakan dari lima pelaku pengeroyokan yang terekam CCTV, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisial SS, BBP, RH, RJ," imbuhnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal. Keempatnya terancam hukuman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Dengan persangkaan Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

2 Tersangka Ditangkap

Terbaru, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu BBP dan RH.

"Dua orang sudah kami amankan atas nama inisial BBP dan RH," kata David.

David mengungkapkan, BBP adalah seorang master of ceremony (MC) di Kafe MB. Sedangkan RH adalah petugas sekuriti Kafe MB.

"BBP ditangkap jam 13.30 tadi di Jalan Raya Kemang, sedangkan RH ditangkap jam 14.00 di rumahnya di Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan," kata David.

Keduanya ikut mengeroyok korban. Sementara pelaku penusukan saat ini masih dikejar polisi.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads