Korupsi APBD, 22 Eks dan Anggota DPRD Bali Bebas
Kamis, 21 Des 2006 18:50 WIB
Denpasar - Sebanyak 22 orang mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 dinyatakan bebas PN Denpasar dari tuduhan korupsi APBD DPRD Bali senilai Rp 27 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut mereka 18 bulan penjara. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Wayan Suastrawan pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (21/12/2006) di Jl. Sudirman, Denpasar. "Perbuatan para terdakwa bukan tergolong tindak pidana, sebab melaksanakan tugas negara sebagai anggota DPRD Bali. Perbuatan terdakwa hanya tidak sesuai dengan administrasi negara. Karena itu harus dilepas," kata Suastrawan.Tuduhan korupsi berupa membuat pos kesejahteraan, seperti biaya protokoler, komunikasi, dan tunjangan masa bhakti dinyatakan hakim sesuai dengan Perda. Jadi, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa yang tergabung dalam Kelompok 22 ini secara bersama-sama melakukan korupsi senilai Rp 27 miliar. Terhadap putusan bebas ini, JPU Sumadana menyatakan banding. Dari sebanyak 22 mantan anggota DPRD tersebut, delapan orang duduk di DPRD Bali periode 2004-2009 dan seorang, yaitu IGA Rai Wijaya menjabat anggota DPR RI. Para terdakwa menyambut gembira putusan bebas tersebut. "Pasti kita gembira," ujar Adenan, salah seorang terdakwa. "Hakim membuktikan bahwa kita tidak bersalah," sambut Dewa Nyoman Beratha Nida, terdakwa lainnya.PN Denpasar telah membebaskan 37 mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 dalam kasus APBD. Sementara PN Klungkung memvonis 15 bulan penjara bagi Ketua DPRD Klungkung Wayan Sutena.
(gds/asy)











































