MK Diminta Jelaskan Putusan tentang Pengadilan Tipikor ke DPR

MK Diminta Jelaskan Putusan tentang Pengadilan Tipikor ke DPR

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 18:19 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pengadilan Tipikor telah melanggar konstitusi. Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif pun meminta MK menjelaskan putusan tersebut kepada DPR."Selama ini kita kan hanya membaca dari koran. Akan lebih jelas jika ada pertemuan," ujar Zaenal di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (21/12/2006).Pertemuan itu, lanjutnya, harus melibatkan pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi, dan Komisi III. Hal ini penting untuk mencari masukan dan mengetahui landasan keputusan MK tersebut.Menurut Zaenal, keputusan MK yang menyatakan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan konstitusi tidak berlaku surut. Karenanya kasus yang diputus Pengadilan Tipikor tetap bisa dieksekusi, dan yang dalam proses tetap bisa dilanjutkan.Dalam putusannya atas uji materil UU KPK pada 20 Desember kemarin, MK memberi waktu pada DPR dan pemerintah selama 3 tahun untuk membuat UU Pengadilan Khusus Tipikor. Terkait itu, berkembang wacana pembuatan perppu untuk mengisi kevakuman hukum.Pemerintah menilai Perppu tentang Pengadilan Tipikor tidak perlu dibuat. Namun anggota Komisi III DPR Akil Mochtar menilainya penting."Pembuatan perppu itu merupakan hal ikhwal yang memaksa. Dalam konteks Pengadilan Tipikor, ini sudah layak. Daripada melanggar UU," cetus Akil Menurut dia pembuatan perppu tersebut akan membantu proses pembuatan UU Pengadilan Khusus Tipikor. "Kalau perppu dikeluarkan, maka langsung berlaku. Setelah masa reses berakhir, DPR bisa membahasnya. Kalau diterima, bisa jadi UU. Jadi prosesnya cepat," imbuh politisi asal Golkar ini. (nvt/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads