Kuasa Hukum Yahya Zaini Protes Maria Eva Dangdutan

Kuasa Hukum Yahya Zaini Protes Maria Eva Dangdutan

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 17:55 WIB
Jakarta - Rek ayo rek mlaku-mlaku ning Sidoarjo.... Lagu modifikasi Maria Eva yang dilantunkannya di Sidoarjo Minggu 17 Desember itu ternyata membuat Hotman Paris Hutapea gondok.Dangdutan Maria Eva di depan korban lumpur Lapindo itu berbuntut protes dari kuasa hukum Yahya Zaini, Hotman Paris Hutapea. Hotman melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman tertanggal 21 Desember 2006. Surat tersebut berisi sikap Maria Eva di salah satu pemberitaan di stasiun TV tanggal 20 Desember yang masih bernyanyi dangdut tanpa memperdulikan pemberitaan video porno yang 'diperaninya'. "Kami sangat memohon agar Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami yakin seluruh pejabat termasuk Ibu Kepala Negara, Ibu Kapolri, dan Ibu Kapolda sangat mencibirkan perilaku Maria Eva tersebut," kata Hotman dalam suratnya yang didapat wartawan, Kamis (21/12/2006).Hotman juga menjelaskan sikap masyarakat yang mempertanyakan kenapa Maria Eva belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran. Padahal sudah terlalu banyak bukti untuk menjadikan Maria Eva ditahan."Apalagi video porno itu sudah lebih berbahaya dari penyakit menular karena sudah masuk ke kamar-kamar tidur anak sekolah, internet, handphone, dan sudah menjadi barang dagangan di seluruh warnet," jelas Hotman.Hotman meminta tim penyidik untuk mempertemukan atau mengkonfrontir saksi Hans Fredy (casting director PT Media Kreasi Visitama) dengan saksi-saksi Irwan Boor, Ibu Cathy dan Ine Wirayanti (art directing PT Media Kreasi Visitama). Alasannya, mereka pernah membicarakan permintaan Maria Eva untuk menggandakan video porno tersebut. (mly/nrl)


Berita Terkait