Pengoplos Minuman Ringan Dibekuk, Seribuan Botol Disita
Kamis, 21 Des 2006 17:39 WIB
Jakarta - Soal oplos-mengoplos, Samuel Fie (30) memang jagonya. Yang dioplosnya bukan bensin, tetapi minuman ringan. Samuel pun dibekuk dengan seribuan botol minuman ringan palsu.Samuel ditangkap di PT Blue Mountain Indonesia, Jalan Anugrah, Kampung Duku Mangga RT 12 RW 03, Legok, Tangerang, 7 Desember 2006.Hal ini disampaikan Kanit I Perindustrian dan Perdagangan Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Saleh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/12/2006).Samuel ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi dan memperdagangkan minuman ringan dan minuman isi ulang berbagai merek tanpa dilengkapi surat izin usaha industri (IUI) yang sah.Barang bukti yang disita berupa 21 jenis soft drink dan 21 jenis minuman isi ulang yang terdiri dari antara lain 225 botol kosong merk green tea, 330 botol kosong merk vulfit, 21 filter penyaring air, 480 kardus vulfit, 207 botol kosong warna kuning merk elbev.Samuel dikenakan pasal 24 ayat 1 UU 5/1984 tentang perindustrian."Kasus ini telah ke Kejati Banten 20 Desember 2006," kata Saleh.Saksi ahli dari perindustrian yang diperiksa adalah Achmad Ibrohim, Achmad Zaenuddin, dan Pahala Sirait.
(aan/sss)











































