Rektor dan Eks Rektor Umika Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP Rp 13 M

Rektor dan Eks Rektor Umika Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP Rp 13 M

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 12:34 WIB
Tersangka kasus korupsi dana PIP kampus di Bekasi.
Tersangka kasus korupsi dana PIP kampus di Bekasi. (Humas Kejati Jabar)
Jakarta -

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya adalah HJ, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, dan S selaku mantan rektor kampus tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Kejaksaan pun mencatat kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi keduanya mencapai Rp 13 miliar.

"Kedua tersangka yang kami amankan berstatus sebagai rektor dan mantan rektor di salah satu kampus swasta di Jawa Barat," katanya dilansir detikJabar, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.

Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

"Penyelidikannya masih kami dalami. Untuk saat ini, kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 13 miliar," ucapnya

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kala Dakwaan Pemerasan SYL Disebut Salah Kaprah':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads