'Ultimatum' MK Timbulkan Dualisme Hukum KPK

'Ultimatum' MK Timbulkan Dualisme Hukum KPK

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 16:47 WIB
Jakarta - Putusan MK bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD '45, menimbulkan persoalan baru yang belum pernah terjadi dalam praktek hukum di Indonesia yakni dualisme kekuatan hukum atas vonis bagi orang yang dijerat dengan UU KPK. Ini terjadi sampai terbitnya UU Pengadilan Tipikor yang baru atau setidaknya tiga tahun ke depan yang merupakan 'sisa umur' Pengadilan Tipikor. "Saya tidak bisa menyalahkan (kalau ada terdakwa berpikir) 'gimana nih saya tidak mau diadili dengan pasal 53 yang bertentangan dengan UUD 45' Berarti kan nasib sial saja dalam tiga tahun ini. Itu kan kacau balau,"kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Kamis (21/12/2006).Pernyataannya di atas menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya sebelum mengikuti sidang kabinet sore ini di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.Dampak lain yang timbul adalah keraguan masyarakat terhadap sepak terjang KPK menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air. Memang KPK masih bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengajukan penuntutan ke pengadilan, tapi setelah tiga tahun efektivitas tindak lanjutnya akan dipertanyakan. "Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk apa? Karena tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan yang dapat menangani perkara itu. Itu kan persoalan yang serius bagi perasaaan keadilan seseorang," imbuh Yusril. Mengantisipasi kemungkinan serius di atas, pemerintah sejauh ini belum mengambil sikap tegas. Menurut Yusril, Presiden baru akan meminta masukan dari hukum dari KPK, Kejaksaan Agung dan Depkum HAM untuk penyusunan RUU Pengadilan Tipikor. Diakuinya, mengeluarkan payung hukum berupa Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) jauh lebih mudah, cepat dan terbebas dari kemungkinan pembatalannya oleh MK. Tapi dipastikan pemerintah memutuskan tidak menempuh mekanisme tersebut. "Untuk apa? Perppu itu sekadar bentuk hukumnya saja, tapi yang mau diatur itu apa? Itu dulu," ujar profesor ini. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads