Fakta Terkini Heriyadi Si 'Dukun Santet' Jadi Tersangka

Wildan Noviansah, Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 06:24 WIB
Rumah orang yang disebut-sebut sebagai 'dukun santet', digeledah tim Gegana, 4 Maret 2024. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Heriyadi yang diduga dukun santet diamankan polisi setelah ditemukannya puluhan foto warga ditusuk-tusuk dan dicoret di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan. Terkini, Heriyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Heriyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api dan sejumlah amunisi. Diketahui, pria berusia 67 tahun itu menyimpan dua pucuk senjata api di rumahnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah Heriyadi di Sawah Lima, Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan itu sampai melibatkan Tim Gegana Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan menyusul temuan 2 pucuk senjata api di rumah Heriyadi. Tak hanya senjata api, polisi juga menemukan sejumlah amunisi hingga granat di rumahnya itu.

Temuan puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan dicoret ini terungkap setelah istri pertamanya mengadu kepada warga. Sang istri membocorkan 'aib' Heriyadi hingga warga kemudian menggerebek rumahnya pada Minggu, 3 Maret 2024.

Warga menuding Heriyadi melakukan praktik perdukunan menyusuk temuan foto yang ditusuk-tusuk itu. Polisi pun turun tangan hingga kemudian terbongkarlah soal kepemilikan senjata api tersebut.

dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap." title="Rumah 'dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap." class="p_img_zoomin" />Rumah 'dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap. (Adrial Akbar/detikcom)

'Dukun Santet' Jadi Tersangka

Heriyadi diamankan ke kantor polisi usai temuan senpi dan foto-foto yang ditusuk itu. Pria yang diduga dukun santet itu kemudian diperiksa secara intensif.

Setelah pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan Heriyadi sebagai tersangka. Bukan karena praktik perdukunan, melainkan karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Sudah menjadi tersangka, terkait kepemilikan senpi," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/3).

Wendi mengatakan, Heriyadi dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Bunyi Pasal 1:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.


'Dukun Santet' Ditahan Polisi

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Heriyadi di 'dukun santet'. Heriyadi ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," imbuh Wendi.

Baca di halaman selanjutnya: asal-usul senjata api....

Simak Video 'Temuan Senjata Api dan Peluru di Rumah 'Dukun Santet' di Tangsel':






(mea/mea)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto