Pengedar Krim Pembesar Kelamin Pria Dijaring
Kamis, 21 Des 2006 15:25 WIB
Jakarta - Tak mengantongi izin edar, seorang pengedar obat-obatan dan alat kesehatan dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satu barang buktinya berupa krim pembesar alat kelamin pria.Pengedar obat-obatan dan alat kesehatan tersebut bernama Amin Nasli (31). Dia dicokok dari kediamanya pada Senin 18 Desember 2006 di Perumahan Vila Tomang Baru Blok F5 No 3A dan 17A, Pasarkemis, Tangerang, Banten."Tersangka mengedarkan persediaan farmasi dan alat-alat kesehatan tanpa izin edar dan melakukan pekerjaan kefarmasian dengan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia," kata Kepala Kriminal Khusus Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/12/2006).Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 jenis obat-obatan dan alat kesehatan. Antara lain 20 dus grow up super (peninggi badan), 1 dus high body super (pertumbuhan badan), 3 dus USA gleaming eye pills (obat mata).Kemudian 1 dus proia chiang shen wang creamy (krim memperbesar alat kelamin pria), 1 dus cobra cream super (krim memperbesar alat kelamin pria), 3 dus fat loss (obat pelangsing), 3 dus slim body (pelangsing), 2 dus perontok bulu, 2 dus li da (pelangsing), dan 1 dus pelancar darah.Selama ini tersangka sudah menyebarkan barang-barang tersebut ke daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, dan Bali.Atas perbuatannya itu, Amin dikenakan 3 pasal, yakni pasal 81 ayat 2 huruf c juncto pasal 82 ayat 1 huruf d UU 23/1992 tentang kesehatan, pasal 8 ayat 1 huruf c juncto pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 480 KUHP.
(ana/sss)











































