SBY-DPR Diultimatum 1 Tahun Bentuk UU Pengadilan Tipikor

SBY-DPR Diultimatum 1 Tahun Bentuk UU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 14:44 WIB
Jakarta - LSM mengultimatum Presiden SBY dan DPR untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan pengadilan Tipikor."Kami mendesak Presiden dan DPR dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor, karena 2 lembaga itu memiliki kewajiban konstitusional dalam menindaklanjuti putusan MK," kataanggota Dewan Etik ICW Bambang Widjojanto.Hal ini disampaikan Bambang di Gedung Surya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2006).Turut hadir Deny Indrayana dari Pusat Studi Antikorupsi UGM, Rizal Malik dari Transparency International (TI) untuk Indonesia, Dadang Trisasongko dari Kemitraan.Menurut dia, putusan itu membuat MK menjadi lembaga tanpa kontrol, superpower dan berbahaya dalam sistem pemerintahan.Solusi praktisnya, kata Bambang, SBY dan DPR dapat mencaplok atau mencangkok pasal-pasal pengadilan ad hoc dalam UU KPK dan dijadikan UU tersendiri. "Itu yang paling gampang," ujarnya.Lanjut dia, jika pemerintah tidak segera membuat UU Pengadilan Tipikor akan berakibat pada merosotnya penegakan hukum kasus korupsi. Pada saat yang sama posisi Indonesia akan semakin terpuruk di dunia internasionalMK mengabulkan permohonan yang diajukan terpidana korupsi KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagian pasal dengan membatalkan pasal 53 tentang pembentukan pengadilan tipikor dalam UU KPK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.Nasib PN Tipikor akan ditentukan 3 tahun lagi. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada UU yang menaunginya, maka perkara-perkara korupsi akan dilimpahkan ke pengadilan umum.Sedangkan permohonan Nazar cs lainnya yang mengenai pasal 1 angka 3, pasal 2, pasal 3 pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 20, dan pasal 40 UU KPK ditolak seluruhnya oleh MK. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads