Pengakuan 'Dukun Santet' soal Asal-usul Senpi: 'Warisan' Orang Tua

Pengakuan 'Dukun Santet' soal Asal-usul Senpi: 'Warisan' Orang Tua

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 16:07 WIB
Rumah dukun santet di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap.
Rumah 'dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Heriyadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, kedapatan menyimpan senjata api di rumahnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan senjata api itu dari orang tuanya.

"Pengakuan sementara pelaku (didapat) dari orang tua," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan Heriyadi terkait kepemilikan senjata tersebut. Polisi juga masih mendalami motif 'dukun santet' itu menyimpan senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, polisi menemukan dua pucuk senjata api hingga amunisi di rumah Heriyadi 'dukun santet' tersebut. Berikut rincian barang bukti yang ditemukan di rumah terduga dukun santet:

- 1 pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru
- 2 buah magasin
- 2 dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
- 6 butir peluru revolver
- 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
- 1 buah sarung senjata warna hijau
- 1 buah holster warna hijau
- 1 buah buku izin senjata biasa warna biru
- 1 buah peluru kaliber tidak diketahui
- 1 buah peluru kecil kaliber tidak diketahui

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menetapkan Heriyadi (67), yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi). Heriyadi langsung ditahan pihak kepolisian.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Wendi mengatakan Heriyadi dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut bunyi Pasal 1:

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Simak Video 'Temuan Senjata Api dan Peluru di Rumah 'Dukun Santet' di Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads