Muncul desakan agar Firli Bahuri segera ditahan di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Eksekutif Lemkapi dr Edi Hasibuan menilai penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kita melihat masalah penahanan tidak perlu diperdebatkan karena sepenuhnya itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Kita percaya penyidik independen dan tahu waktunya kapan tersangka harus ditahan," kata Edi, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Mantan anggota Kompolnas ini menilai sejauh ini Polda Metro Jaya sudah profesional dan cermat menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli. Menurut dia, penting dipahami soal penahanan menjadi kewenangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini kemudian menyinggung soal Pasal 21 KUHP, yaitu ada syarat subjektif dan objektif yang dimiliki penyidik ketika akan melakukan penahanan.
Edi mengatakan, sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak mempersulit penyidikan dan menghilangkan barang bukti, penyidik boleh menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan.
"Selama penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan, menurut kami itu sepenuhnya ranah kewenangan penyidik. Semua keputusan penyidik itu tentu akan dinilai oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, muncul desakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan. Desakan datang dari para mantan pimpinan KPK agar Firli Bahuri tidak berkeliaran.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.
Firli absen pemeriksaan untuk perlengkapan berkas perkara sebanyak dua kali. Sejatinya, Firli dijadwalkan diperiksa pada 6 dan 26 Februari.
(idn/tor)