MK Tolak Uji Materi UU PUPN, Pemohon Pasrah

MK Tolak Uji Materi UU PUPN, Pemohon Pasrah

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 12:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang No 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mendengar putusan tersebut, pemohon yang tergabung dalam Tim Pembela Konstitusi dan Kedaulatan Advokat hanya bisa pasrah."Saya menerima, tidak keberatan. Kita sudah yakin bahwa itu ditolak tapi tetap mencoba," kata juru bicara pemohon, Abdul Razak Djaelani, usai mendengar putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/12/2006).Sidang yang diketuai Jimly Asshiddiqie berlangsung singkat sekitar 40 menit, dengan putusan setebal 48 halaman. Majelis konstitusi mempertimbangkan permohonan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UUD 1945. Diskriminasi yang dimaksud oleh pemohon hanya berlaku di wilayah sosial. Sedangkan pemohon adalah organisasi profesi yaitu advokat."Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalil-dalil pemohon tidak cukup beralasan sehingga permohonan harus ditolak. Mengadili menyatakan pemohonan pemohon ditolak," kata Jimly.Menurut Jimly sudah cukup jelas dalam pasal 12 ayat 1 dalam UU tersebut, pihak ketiga tidak boleh mencampuri urusan piutang negara.Namun MK menilai UU tersebut memang perlu diperbaiki, karena tidak lagi sesuai dengan semangat zaman. Banyak peraturan yang sudah berbeda dengan waktu UU ini dibuat tahun 1960."Mahkamah berpendapat, pembentuk UU yakni DPR segera melakukan pembaharuan atas UU Panitia Urusan Piutang Negara agar bersikap tertib hukum dan terjaminnya konstitusi," ujar Jimly. (mly/nrl)


Berita Terkait