Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan anak buah dan gratifikasi. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim sakit.
"Tapi oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit, Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Hakim Fahzal mengatakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Majelis hakim mengatakan sidang bakal ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota 1. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya," ujarnya.
Hakim Fahzal mengatakan sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada Rabu (13/3). Eksepsi SYL dan penasihat hukum akan dibacakan pada sidang tersebut.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi, tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)
SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.
Total yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.