Tentang 6 Maret Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar)

Tentang 6 Maret Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar)

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 08:20 WIB
A group of golden lion tamarins is seen in a tree during an observation tour at a private partner property of the golden lion tamarin ecological park, in the Atlantic Forest region of Silva Jardim, Rio de Janeiro state, Brazil, Thursday, June 16, 2022. The park is part of the golden lion tamarin associations effort for the conservation of the endangered species. (AP Photo/Bruna Prado)
Ilustrasi satwa liar (Foto: AP/Bruna Prado)
Jakarta -

Tanggal 6 Maret memperingati Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar). CITES singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, merupakan perjanjian internasional untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional.

CITES adalah perjanjian internasional yang dipatuhi oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang berpartisipasi secara sukarela. Negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat konvensi ini atau secara informal 'bergabung' dengan CITES disebut sebagai parties atau para pihak. Termasuk pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan CITES melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1978 pada tanggal 15 Desember 1978. Pelaksanaan CITES di Indonesia sendiri berada di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai otoritas pengelola dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konvensi CITES: Sejarah dan Tujuannya

Mengutip dari situs resmi CITES, tujuan perlindungan CITES tersebut adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Serta untuk menjaga kelestarian spesies-spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah.

CITES dirancang berdasarkan resolusi yang diterima pada tahun 1963 dalam pertemuan anggota IUCN (International Union for Conservation of Nature). Konvensi CITES akhirnya disetujui dalam pertemuan tersebut yang melibatkan perwakilan dari 80 negara di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 3 Maret 1973.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia tercatat bergabung dalam CITES pada tanggal 28 Desember 1978 yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 43 Tahun 1978. Dengan demikian berarti bahwa pemerintah Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara anggota CITES, serta menunjukkan dukungan terhadap implementasi CITES.

Latar Belakang Sejarah Dibentuknya CITES

Pembentukan CITES sendiri dilatarbelakangi oleh aksi perdagangan internasional atas satwa liar yang dilindungi dan terancam punah. Tercatat setiap tahun, perdagangan internasional satwa liar diperkirakan mencapai nilai miliaran dolar dan melibatkan ratusan juta spesimen tumbuhan dan hewan.

Jenis perdagangan internasional tersebut sangat bervariasi, mulai dari hewan dan tumbuhan hidup hingga berbagai produk yang berasal dari satwa liar, termasuk produk makanan, barang-barang kulit eksotis, alat musik dari kayu, barang antik wisata, dan obat-obatan.

Beberapa spesies hewan dan tumbuhan tersebut menghadapi tingkat eksploitasi yang tinggi, serta terancam kehilangan habitat dan populasi berisiko mengalami kepunahan. Maka, kesepakatan untuk memastikan keberlanjutan perdagangan menjadi krusial untuk menjaga sumber daya ini demi masa depan.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads