MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, PKS: Harus Bebas Kepentingan Politik

MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, PKS: Harus Bebas Kepentingan Politik

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 08:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2017. Rapat tersebut membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat dukungan calon perseorangan (indipenden) serta membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Mardani Ali Sera (Adhi Wicaksono/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. PKS setuju dengan putusan itu.

"Bagus. Penegakan hukum harus bebas kepentingan politik," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Mardani menyinggung soal penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tak boleh pandang bulu.

"Penegakan hukum wajib tajam ke atas bukan hanya ke bawah. Banyak jaksa profesional dari lingkup karier kejaksaan," terang Mardani.

Dengan larangan ini, Jaksa Agung diharapkan bisa menjaga independensinya. "Bab independensi tergantung pengawasan bersama," sambungnya.

Jaksa Tak Boleh dari Parpol

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Tonton juga Video: Respons ST Burhanuddin soal MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung

[Gambas:Video 20detik]




(isa/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads