Ferry Dicekal Sejak 18 Desember
Kamis, 21 Des 2006 08:08 WIB
Jakarta - Ferry Surya Prakasa atau disebut juga Yongdzin Rinpoche telah dicekal sejak Senin 18 Desember lalu. Pelarangan Ferry keluar negeri dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM."Sudah dicekal (sejak) tanggal 18 Desember, Senin lalu," ungkap Kepala Humas Ditjen Imigrasi Soepriatna Anwar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/12/2006).Menurut pria yang biasa dipanggil Cecep ini, permintaan cekal dari Polres Jakarta Timur sudah keluar sejak 14 Desember 2006. "Namun kita terima tanggal 18. Langsung diproses, lalu langsung diumumkan dan disebarkan hari itu juga," jelasnya.Selain Ferry, Cecep mengungkapkan tidak ada orang lain yang dimintakan cekal terkait kasus meninggalnya Alda beberapa waktu lalu di Hotel Grand Menteng. "Tidak ada yang lain, cuma Ferry," imbuhnya.Sejak diberlakukannya cekal, Ditjen Imigrasi belum memergoki upaya Ferry untuk melarikan ke luar negeri. "Belum ada tuh data dia mencoba ke luar negeri," tandas Cecep.
(aba/aba)











































