Jaksa menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebagai saksi pelapor terkait tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' dengan terdakwa Adam Deni Gearaka. Perdebatan panas pun terjadi antara Sahroni dan pengacara Adam Deni.
Mulanya, pengacara Adam Deni menyinggung posisi Sahroni sebagai pejabat. Dia mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak melapor ke polisi meski dihujat ataupun difitnah.
"Yang mana sudah diketahui masyarakat umum bahwa saudara saksi ini adalah Komisi III DPR dalam kedudukannya, kategorinya sebagai pejabat negara. Tidak bermaksud kami memperbandingkan, tetapi sepengetahuan kami, Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sering dihina, dihujat, ataupun difitnah oleh masyarakat atau siapapun itu. Tapi beliau tidak melakukan...," kata pengacara Adam Deni dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Mulia, kami keberatan," potong jaksa.
Hakim meminta pengacara langsung ke inti pertanyaan. Pengacara Adam Deni mempertanyakan kenapa Sahroni tak mengikuti sikap Jokowi.
"Langsung pertanyaan saja," ujar hakim.
"Yang kami tanyakan adalah kenapa saudara saksi tidak bisa mengikuti atau menjadi panutanlah apa yang Bapak Presiden lakukan, 'Oh inilah risiko sebagai pejabat publik, maka orang semua orang tertuju kepada saya'. Kenapa saudara saksi tidak bisa mengikuti hal yang demikian?" tanya pengacara Adam Deni.
Sahroni mengatakan dia berbeda dengan Jokowi. Dia mengatakan dirinya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dan Jokowi merupakan presiden.
"Yang pertama, Jokowi Presiden, saya Wakil Ketua Komisi III, beda. Kecuali saya Presiden, saya nggak akan laporin. Itu aja," kata Sahroni.
Pengacara Adam Deni terus mempertanyakan alasan pelaporan terhadap kliennya padahal Sahroni merupakan pejabat negara. Sahroni menegaskan tak akan melaporkan Adam Deni jika dirinya merupakan seorang presiden.
"Tapi kan sama kedudukannya sebagai pejabat negara," cecar pengacara Adam Deni.
"Nggak, beda. Dia namanya Jokowi, saya Ahmad Sahroni. Kecuali saya presiden, saya nggak akan laporin. Tapi karena Ahmad Sahroni, saya laporin," jawab Sahroni.
Lihat Video 'Momen Adam Deni Membungkuk dan Minta Maaf ke Sahroni di Ruang Sidang':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Diketahui, Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
"Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.
"Karena apa, kita sama-sama tahu dan saya sebelum ketangkap pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Nah, ketika dia mencalonkan diri, berarti dia lepas dari Komisi III, berarti pengadilan dan lain-lainnya, kepolisian segala macam, lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya Komisi III. Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-backup pengadilan ini, gitu aja," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.
"Karena kita sama-sama tahu, kita nggak usah gelap mata. Saya pun nggak mau gelap mata, kita tahu kok pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan, semua pasti ada. Dari jaksa kemarin saja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang 1 itu dia aja ada kasus dugaan suap. Makanya kita lihat nanti saja pesanan, saya makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ujar jaksa membacakan pernyataan Adam.
Lihat Video 'Momen Adam Deni Membungkuk dan Minta Maaf ke Sahroni di Ruang Sidang':