MK Utamakan Asas Keadilan dalam Putusan Soal Pengadilan Tipikor

MK Utamakan Asas Keadilan dalam Putusan Soal Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 21 Des 2006 06:30 WIB
Jakarta - Tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan umur Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya tersisa 3 tahun lagi mendapat apresiasi positif. MK dinilai memutus dengan mementingkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum, bukan kepastian hukum semata."Saya sangat appreciate dengan putusan ini. Keputusan ini bisa mengakomodasi keadilan dan kemanfaatan hukum," cetus pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12/2006).Menurut Eddy, langkah akomodasi MK sangat jelas terlihat. MK menolak kepastian hukum yang kaku dan mementingkan kemanfaatan bagi orang banyak."Meskipun UU Tipikor bertentangan dengan UUD, tapi MK melihat aspek manfaatnya. Jika Pengadilan Tipikor dimatikan begitu saja, akan mengendurkan semangat pemberantasan korupsi," jelas pria yang pendapatnya dikutip dalam amar putusan majelis hakim konstitusi pada halaman 201-203 ini.Menurut Eddy, pendapat berbeda yang dibuat hakim Laica Marzuki hanya melihat aspek kepastian hukum semata. Laica menganggap pengadilan Tipikor seharusnya langsung dibubarkan setelah putusan MK dibacakan."Saya tidak melihat dari aspek kepastian semata. Putusan pengadilan kan tidak hanya bicara kepastian tapi juga keadilan dan kemanfaatan," jelas Eddy.MK kemudian dengan bijak memberikan tenggang waktu 3 tahun. "Sehingga sekarang tergantung pada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU Pengadilan Tipikor. Kalau mau serius, 6 bulan juga bisa selesai," tandas Eddy. (aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads