Catat! Ini 6 Titik Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jakarta Hari Ini

Catat! Ini 6 Titik Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jakarta Hari Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 10:12 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di semua daerah mulai hari ini. Di wilayah DKI Jakarta, ada total 6 titik pelaksanaan operasi keselamatan.

"Operasi di hari kedua dilakukan di 6 titik, yakni Stasiun Palmerah, Plaza Senayan, Bundaran HI, Sepanjang Sudirman Thamrin, Jalan Tentara Pelajar, dan Stasiun Kuningan Jalan Rasuna Said," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian akan membagikan brosur tertib berlalu lintas. Petugas juga akan memberikan arahan dan imbauan kepada pengendara melalui pengeras suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," ujarnya.

Ade Ary juga mengimbau semua pengendara untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan. Dia meminta masyarakat menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang jadi sasaran operasi.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk tertib berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm dan sabuk pengaman, jangan melawan arus, jangan menggunakan handphone saat berkendara, dan jangan mengemudi dalam keadaan mabuk," tuturnya.

11 Target Operasi

Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar mulai Senin (4/3) sampai dengan Minggu (17/3).

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Simak juga 'Saat BMKG Wanti-wanti Potensi Cuaca Ekstrem Selama Pancaroba':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads