Walau Lidya Cabut Laporan, Polisi Masih Tahan Pemukulnya
Rabu, 20 Des 2006 23:14 WIB
Jakarta -
Artis sinetron Lidya Pratiwi telah mencabut laporan terhadap pemukulnya Johannes Hutagalung alias Coki. Namun polisi tetap menahan kakak kandung Naek Gonggom Hutagalung itu. Pencabutan laporan itu disampaikan Lidya dalam pledoinya sebagai terdakwa pembunuhan model iklan Naek Gonggom Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2006). Mendengar pledoi itu, pengacara Coki, Andar Situmorang, berencana meminta pembebasan kliennya ke polisi."Jadi karena Lidya tidak menuntut, sama sekali jadi wajib dibebaskan," cetus Andar di sela-sela sidang. Menurut Andar, dengan penarikan laporan itu, secara legal formal kliennya harus dilepaskan dari penahanan. "Pembelaan diri pribadi Lidya tidak menuntut tersangka Coki, jadi secara hukum harus dibebaskan," kata Andar dengan nada tinggi. Saat dikonfirmasi, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Suryadi menyatakan tetap menahan Coki. Pihak berwajib tetap memproses hukum kasus pemukulan yang menyebabkan Lidya dirawat beberapa hari di rumah sakit itu."Namanya pengacara berhak saja ngomong kayak begitu. Bisa-bisa saja dia bilang seperti itu tapi tersangka masih kita tahan," ujar Suryadi saat dihubungi detikcom.Coki ditahan polisi pada 11 Desember 2006. Dia ditahan karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana memukul terdakwa Lidya usai persidangan pembacaan tuntutan terhadap Lidya. Polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(aba/aba)










































