KPK Bantah Terima Dana Nonbujeter DKP
Rabu, 20 Des 2006 21:09 WIB
Jakarta - KPK membantah ikut menikmati dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp 2,4 juta. Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri diminta membuktikan."Jelas tidak betul. Kecuali ada fakta hukum yang sah dan sangatmeyakinkan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melalui SMS yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2006).Sebelumnya, kuasa hukum Rokhmin, Herman Kadir, KPK menerima aliran dana nonbujeter. Berdasarkan catatan akuntansi yang dibuat Sekjen DKP, uang itu dikeluarkan dua kali pada 2004 silam, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,4 juta.Kepala Humas KPK Johan Budi SP menambahkan Rokhmin harus segeramembeberkan bukti-bukti itu dalam pemeriksaan. "Sampaikan buktinya dong," ujarnya.Johan menjelaskan, selama diperiksa, Rokhmin tidak pernah membeberkan hal tersebut ke KPK. "Selama pemeriksaan, dia (Rokhmin) tidak pernah mengungkapkan hal itu," tandasnya.
(aba/aba)











































