Pengacara: KPK Ikut Nikmati Dana Nonbujeter DKP

Pengacara: KPK Ikut Nikmati Dana Nonbujeter DKP

- detikNews
Rabu, 20 Des 2006 21:00 WIB
Jakarta - Pengacara tersangka korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menuduh KPK ikut menikmati sebagian dana tersebut. KPK mendapat kucuran dana sebesar Rp 2,4 juta itu pada 2004 silam."Ada catatan di buku akuntansi yang dibuat Sekjen. Uang itu juga ke KPK," ungkap kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Herman Kadir, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/12/2006).Herman memaparkan, uang itu diberikan pada 2004 silam sebanyak 2 kali. "Yang pertama Rp 1 juta. Dan kedua Rp 1,4 juta," ungkap Herman tanpa mengetahui uang itu diberikan kepada siapa di KPK.Rokhmin Kembali DiperiksaSementara itu, Rokhmin kembali menjalani pemeriksaan selama 8 jam sejak pukul 09.40 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (20/12/2006). Rokhmin mengaku masih dicecar mengenai aliran dana yang totalnya mencapai Rp 31,7 miliar."Pemeriksaan itu hanya untuk berita acara pemeriksaan (BAP) saja. Untuk lebih jelas, silahkan tanya pengacara saya," kata Rokhmin usai diperiksa sambil bergegas ke mobil tahanan KPK.Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Rokhmin jugamenikmati aliran dana nonbujeter sebesar Rp 1,62 miliar. Namun pengacara Rokhmin menyebutkan materi pemeriksaan belum menyinggung itu."Pemeriksaan belum sampai kesitu," ujar Herman.Dana tersebut mengalir untuk kegiatan-kegiatan DKP senilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, dana DKP juga mengalir ke Komisi III DPR untuk penyusunan UU Kelautan pada 2002. Dana itu diserahkan atas nama Ketua Komisi III DPR pada saat itu. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads