Polisi telah menetapkan calon Anggota DPR dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (25), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24). Devara pun dipecat dari Partai Garuda.
Sebagai informasi, Indriana dieksekusi oleh Muhammad Reza yang diduga disewa oleh Devara dan Didot Alfiansyah (24) di Bogor pada Selasa (20/2/2024). Didot, Devara dan Reza kemudian membawa mayat Indriana selama 4 hari sebelum akhirnya membuang mayat pada Jumat (23/2) dini hari di Kota Banjar.
Devara dan Didot kemudian mengambil barang-barang Indriana dan menjualnya senilai Rp 54 juta. Dari jumlah itu, Devara dan Didot memberi uang Rp 15 juta dan satu unit iPhone ke Reza sebagai bayaran karena membunuh Indriana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat Indriana kemudian ditemukan pada Minggu (25/2). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkan tiga orang tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap pembunuhan ini dipicu oleh cinta segitiga antara Dodit, Indriana dan Devara. Dodit disebut awalnya berpacaran dengan Devara, lalu putus. Setelah itu, Dodit menjalin asmara dengan Indriana.
Namun, Dodit disebut ingin balikan dengan Devara. Tapi, Devara memberi syarat khusus ke Dodit hingga akhirnya memicu pembunuhan.
"Karena korban sering dugem, pelaku DA (Dodit) mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka Devara), tapi perempuan ini bilang 'Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini'," kata Kanit 1 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus.
"Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini," imbuh Luhut menirukan ucapan Devara.
Devara Caleg DPR
Devara ternyata merupakan calon anggota DPR dari Partai Garuda. Dia mencalonkan diri sebagai Anggota DPR di dapil Jawa Barat IX.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia membenarkan nama Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg DPR di wilayah itu.
"Betul," katanya.
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan nama Devara Putri Prananda memang terdaftar sebagai caleg di partainya. Namun dia mengaku tak mengenali langsung sosok Devara.
"Secara nama ya sama, tapi saya tidak tahu apakah itu orang yang sama, karena tidak kenal secara langsung," kata Teddy kepada wartawan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Perolehan Suara Devara
Berdasarkan informasi di situs pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat Senin (4/3/2024), Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg dari Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Dari hasil real count sementara, Devara memperoleh 226 suara. Data itu dihimpun KPU pada 2 Maret 2024, per pukul 23.00 WIB, dengan total suara yang direkap sementara sekitar 8.366 dari 12.416 TPS (67,38%).
Partai Garuda Pecat Devara
Partai Garuda menegaskan akan mencabut keanggotaan Devara Putri Prananda. Garuda mengatakan hal itu merupakan aturan partai.
"Yang jelas dicabut keanggotaannya, sesuai dengan aturan partai," kata Waketum Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Senin (4/3).
![]() |
Teddy mengatakan tindak pidana yang dilakukan Devara tidak berkaitan dengan partai. Dia menyatakan tindak pidana apa pun tidak sejalan dengan kebijakan partai.
"Yang pasti tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," katanya.
Devara Menangis Minta Maaf
Terbaru, Devara menangis dan meminta maaf saat konferensi pers di Polda Jawa Barat (Jabar). Dia mengaku menyesali perbuatannya merencanakan pembunuhan Indriana.
Dalam konferensi pers itu, Devara memakai baju tahanan. Dia ditampilkan bersama tersangka lain, Didot Alfiansyah (DA), pacar korban, dan M Reza (MR). Devara terlihat terus menangis.
"Saya mengakui saya salah dan saya menyesal, Pak," kata Devara saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar.
"Saya meminta maaf untuk korban dan keluarga korban atas perbuatan saya," sambungnya.