2 Pencuri Motor Dibekuk, Sudah Berkali-kali Beraksi di Depok dan Bogor

2 Pencuri Motor Dibekuk, Sudah Berkali-kali Beraksi di Depok dan Bogor

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 21:21 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkap kasus curanmor. Kedua tersangka sudah beberapa kali mencuri di Depok hingga Bogor (dok Ist)
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkap kasus curanmor. Kedua tersangka sudah beberapa kali mencuri di Depok hingga Bogor. (dok Ist)
Depok -

Polisi menangkap 2 pelaku pencurian motor bernama Ruly Wiji (36) dan Erfan Andriyana (35) di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kedua pelaku mencuri motor menggunakan modus bobol pagar rumah korban.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan mulanya pada Kamis (29/2/2024) pukul 03.30 WIB telah terjadi pencurian 2 unit sepeda motor. Pelaku mencuri motor dengan merusak kunci gembok pagar.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor yang digunakan menggunakan kunci palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, pada tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor," kata Arya dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Arya mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat berpelat B-3423 ENS hasil curian. Serta kunci leter Y dan kunci lainnya diduga digunakan pelaku untuk mencuri.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok guna dilakukan proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku di atas, menjelaskan sebelumnya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah mencuri di samping Tol Cimanggis; dekat halte samping dealer Honda Cimapeun Tapos, Depok; pinggir Kebon Sasak Panjang, Kabupaten Bogor; flyover jalan akses UI Depok; dan pinggir Jalan Pabuaran Bogor. Polisi masih memburu pihak penadah barang hasil curian.

"Untuk sepeda motor hasil pencuriannya dijual kepada Saudara Ketat," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads