Penahanan Paspor oleh Majikan Ada dalam MoU RI-Malaysia
Rabu, 20 Des 2006 17:24 WIB
Jakarta -
Sejumlah pelanggaran HAM dialami para pekerja migran asal Indonesia di Malaysia. Salah satu persoalan yang kerap membuat para buruh migran ini tidak dapat berbuat apa-apa adalah karena seringkali majikan menahan paspor mereka. Ternyata, penahanan paspor ini dilegalkan dalam MoU RI-Malaysia.Demikian disampaikan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Kaum Migran, Jorge Bustamante. Dia menemukan beberapa pelanggaran HAM selama sepuluh hari kunjungannya di Indonesia."Saya prihatinkan kekerasan yang dialami oleh buruh migran Indoensia. Mereka mengalami pemerkosaan, pelacuran, dan terutama hukuman cambuk yang diterapkan oleh pemerintah Malaysia," ujar Bustamante dalam jumpa pers di Menara Thamrin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2006).Selain itu, dia juga menemukan banyak sistem pengupahan yang tidak adil. Dia juga terkejut bahwa penahanan paspor buruh migran oleh majikan di Malaysia ternyata ada dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang buruh migran.Hal itu bisa menimbulkan kerentanan pelanggaran HAM bagi buruh migran terutama wanita dan anak-anak. Walaupun demikian, posisinya yang hanya sebagai pelapor tidak bisa memberikan penilaian seberapa jauh pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia.Dia juga menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. Dia mengatakan akan menyampaikan laporan kunjungannya ke perbatasan di Entikong, Kalimantan Barat, dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau ke Majelis Umum PBB. Selanjutnya, PBB yang akan memberikan rekomendasi tentang semuanya kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia. "Masalah ini harus menjadi perhatian, tidak hanya pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia," urainya.
(fjr/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































