Guru Smack Down Murid Dilaporkan ke Komnas PA
Rabu, 20 Des 2006 17:23 WIB
Jakarta - Kekerasan kepada anak kembali terjadi. Kali ini guru yang melakukan smack down kepada muridnya dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak (PA) oleh rekan seprofesinya.Guru yang dilaporkan ke Komnas PA bernama Nurhidayat (35). Dia adalah pengajar agama Islam, bahasa Ingris, dan taekwondo di SD Islam Nurul Hidayah, Komplek Reni Jaya Utara, Sawangan, Depok.Yang melaporkan Nurhidayat ke Komnas PA, Jl TB Simatupang Jakarta, Rabu (20/12/2006) adalah M Alimin, yang juga tenaga pengajar di sekolah yang sama. "Pada 29 November lalu pukul 12.45 WIB, Pak Nurhidayat memukul salah seorang siswa," ujar Alimin.Dipaparkan dia, kejadian bermula dari beberapa anak kelas VI SD tersebut yang disuruh Nurhidayat untuk mengulangi salatnya, karena dianggap tidak sah. Suruhan itu ditanggapi sorakan anak-anak. Meski begitu mereka tetap bersiap salat lagi.Sebelum salat, terdengar suara cekikikan di belakang musala. "Kamu ngejek saya ya," Alimin menirukan ucapan Nurhidayat. Perkataan itu dilontarkan Nurhidayat sambil menunjuk anak bernama Hary Setiawan (11).Belum sempat Hary menjawab, Nurhidayat telah melemparkan bogem ke arah ulu hati bocah itu. Buk! Dengan menahan sakit, Hary pun menjalankan salat dzuhur berjamaah.Usai salat, dia menangis hingga kejang-kejang dan tangannya kaku. Oleh teman-temannya dia pun diantarkan pulang. Keesokan harinya, ibu Hari datang ke sekolah dan melaporkan kasus itu tapi tidak direspons. Bocah itu pun tidak masuk sekolah selama 2 hari.Karena khawatir terjadi sesuatu dengan Hary, keluarganya membawa bocah itu ke RS Husada Depok. Beruntung, tidak terjadi sesuatu pada Hary.Bukan Pertama KalinyaMenurut Alimin, ini bukan kali pertama Nurhidayat melakukan kekerasan. Sekitar tahun 2000 dia pernah melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi SD tersebut.Namun guru-guru saat itu mengancam keluarga gadis kecil itu agar tidak melaporkan kepada polisi, supaya tidak mencoreng nama baik sekolah.Di kelas, Nurhidayat dikenal juga sebagai guru killer. Dia tak segan melempar penghapus papan tulis kepada muridnya. Bahkan dia kerap melontarkan kata-kata kasar seperti goblok dan bego."Saya sudah laporkan kasus Hari ke Polsek Sawangan Depok pada 9 Desember, tapi hingga kini belum ditindaklanjuti," lanjut Alimin.Komnas PA pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Besok kami akan mengirim surat ke Polsek Sawangan dan ke kepala sekolah SD itu agar kekerasan tidak terjadi lagi," ujar Wakil Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait.Dijelaskan Aris, yang dilakukan Nurhidayat bertentangan dengan pasal 54 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, dia bisa diancam pidana 3 hingga 5 tahun penjara.
(nvt/nrl)











































