UU Pengadilan Tipikor Akan Dibahas di Baleg 2007
Rabu, 20 Des 2006 15:28 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta penegak hukum tidak patah semangat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Nazaruddin Sjamsuddin tentang pembatalan pengadilan Tipikor."Saya minta agar penyelenggara pemerintah dan aparat penegak hukum supaya tegar. Jangan lemah semangat antikorupsi meski ada keputusan MK ini," kata Agung usai usai lokakarya bertajuk Tinjauan Kritis Sistem Ketatanegaraan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/12/2006).Agung berjanji akan segera membicarakan hal itu dengan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III agar secepatnya dibahas. "Diupayakan pada tahun 2007. Jangan sampai ada kekosongan dan kevakuman, jadi sebaiknya secepatnya diambil langkah-langkah di DPR untuk ditindaklanjuti," ujarnya.MK mengabulkan permohonan yang diajukan terpidana korupsi KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagian pasal dengan membatalkan pasal 53 tentang pembentukan pengadilan tipikor dalam UU KPK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.Nasib PN Tipikor akan ditentukan 3 tahun lagi. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada UU yang menaunginya, maka perkara-perkara korupsi akan dilimpahkan ke pengadilan umum.Sedangkan permohonan Nazar cs lainnya yang mengenai pasal 1 angka 3, pasal 2, pasal 3 pasal 11 huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 20, dan pasal 40 UU KPK ditolak seluruhnya oleh MK.
(aan/nrl)











































