Buyung: Presiden Harus Keluarkan Perppu Tentang PN Tipikor

Buyung: Presiden Harus Keluarkan Perppu Tentang PN Tipikor

- detikNews
Rabu, 20 Des 2006 15:17 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) bertentangan dengan UUD 1945 terus menuai kritik. Presiden diminta untuk segera bertindak dengan mengeluarkan Perppu."Tanpa menunggu 3 tahun lagi, saya mengusulkan agar dibuat Perppu pengadilan Tipikor. Ini sudah keadaan darurat, bagaimana pengadilan tipikor yang sudah dinyatakan inkonstitusional dapat dipertahankan selama 3 tahun lagi," kata praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (20/12/2006).Menurut pengacara berambut perak ini, perppu itu dibutuhkan untuk dijadikan landasan hukum yang baru sebelum adanya UU khusus yang mengatur tentang pengadilan tipikor."Ini juga bisa mengganggu kinerja KPK dalam menyidik kasus korupsi. Dan akan sia-sia apabila dilimpahkan ke pengadilan Tipikor yang sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, meski MK memberi batas waktu tiga tahun untuk pengadilan tipikor yang sekarang sampai adanya UU yang khusus mengatur tentang pengadilan tersebut," paparnya.Buyung menilai putusan MK tersebut juga melanggar konstitusi. "Di satu pihak dibatalkan, tetapi di lain pihak dibiarkan berjalan selama tiga tahun," jelasnya.Di tempat yang sama, Gubernur Lemhannas Muladi juga setuju dengan pembentukan perppu itu. Namun, Muladi cenderung agar Perppu itu mengatur pengalihan penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dari pengadilan Tipikor ke peradilan umum."Saya kira Perppu itu bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan, dibanding pembuatan UU di DPR yang memakan waktu jauh lebih lama," ujarnya.Serupa dengan Buyung, Muladi juga menganggap putusan MK soal pengadilan tipikor adalah aneh dan anomalis. "Di satu sisi, putusan MK ini benar, karena memang harusnya hanya ada satu pengadilan yang menangani tipikor. Tapi di sisi lain tidak benar karena sesuatu yang inkonstitusional dipertahankan selama tiga tahun," tuturnya.Ditemui secara terpisah, pengacara senior M Assegaf menambahkan putusan MK itu dapat diantisipasi dengan cara MA mengambilalih semua perkara di pengadilan tipikor."MA bisa saja membekukan pengadilan tipikor dan lalu mengalihkan perkaranya ke peradilan umum," ujarnya.KPK Belum Bersikap Soal PerppuMeski sudah ada dukungan dari sejumlah praktisi hukum, namun KPK masih belum bersikap untuk mendesak presiden mengeluarkan perppu mengenai pengadilan tipikor. "Itu kan baru pemikiran para pakar hukum. Kita sendiri belum membicarakan dan belum berpikir ke arah sana," ujar Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean. (ary/nrl)


Berita Terkait