Cemari Lingkungan, PT Kondur Dilaporkan ke Mabes Polri
Rabu, 20 Des 2006 14:57 WIB
Pekanbaru - Perusahan Migas, PT Kondur Petroleum dilaporkan aktivis lingkungan ke Mabes Polri. Hal itu terkait pencemaran laut di laut Bengkalis, Riau. Namun pihak perusahaan mengklaim telah melakukan pengelolaan limbah dengan baik.Pelaporan ke Mabes Polri itu disampaikan LSM Independen asal Riau, Mora Ganda kepada detikcom, Rabu (20/12/2006). Dia menjelaskan, laporan tersebut diterima pihak Direktorat Reskrim Mabes Polri dengan nomor surat 39/IPSPK3/II/2006.Dalam laporan itu dijelaskan, PT Kondur di Bengkalis, Riau dalam tiga bulan terakhir membuang limbah beracunnya ke kawasan laut. Akibatnya, sejumlah ikan tempat operasinya anak perusahaan Bakrie Group ini banyak yang mati."Dari hasil laporan yang kita sampaikan ke Mabes Polri, mereka berjanji akan menurunkan timnya bersama tim lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," kata Ganda.Selain ke Mabes Polri, pihaknya juga melaporkan kasus pencemaran lingkungan ini ke KLH. Selama ini, menurutnya, tim lingkungan Kabupaten Bengkalis dan Pemprov Riau sudah meninjau ke lokasi. "Hasil tim pemerintah daerah juga menemukan adanya limbah PT Kondur yang dibuang ke laut," kata Ganda.Aktivis lingkungan ini juga menyangkan sikap lunak Badan Pelaksana (BP) Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara yang berpusat di Pekanbaru. Selaku badan yang bertugas mengawasi kerja perusahaan Migas, BP Migas Sumbagut terkesan melindungi pihak PT Kondur."Pemerintah daerah lewat tim Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menemukan adanya buangan limbah PT Kondur ke tengah laut. Namun pihak BP Migas Sumbagut tidak ambil pusing dalam masalah ini," kata Ganda.Sementara itu, pihak PT Kondur membantah bila pihak perusahaannya membuang limbah beracun ke laut Bengkalis. Limbah B3 yang tidak bisa didaur ulang dikirim ke perusahaan pengelola limbah yang telah memperoleh izin dari KLH, yaitu Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)."Kondur telah memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 dalam bentuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 300/MENLH/2006, berarti administrasi dan pengelolaan limbah B3 KPSA diawasi secara langsung oleh Bapedalda Bengkalis, Bapedalda Siak dan KLH serta BP Migas," kata Manager PT Kondur Petroleum, Wendy Sugianto dalam siaran persnya yang diterima detikcom.Wendy menjelaskan, Kondur selama ini telah melakukan pengelolaan limbah secara baik, di bawah pengawasan BP Migas dan KLH."Pengelolaan lingkungan secara baik sesuai dengan ketentuan pemerintah merupakan kebijakan perusahaan, dan selama ini menduduki urutan prioritas tinggi dalam operasional Kondur," kata Wendy.
(cha/sss)











































